MAKLUMAT KAPOLRI

Soal Maklumat Kapolri, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan 

Nasional | Sabtu, 02 Januari 2021 - 04:03 WIB

Soal Maklumat Kapolri, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan 
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh. (KATA DATA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat mengenai kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu poinnya masyarakat tak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

Menanggapi maklumat itu, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, menegaskan, media massa baik cetak, online, radio, dan televisi memiliki hak untuk menyiarkan pemberitaan mengenai FPI. 


"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Nuh, Jumat (1/1/2021). 

Sebelumnya, Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat mengenai larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.  

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," kata Jenderal Idham Azis dalam maklumat yang beredar, Jumat (1/1/2020). 

Sumber: News/RMOL/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook